Soal Penundaan Sidang Ahok, DPR Pasrahkan ke Aparat Hukum

Jum'at, 07 April 2017 | 15:57 WIB
Soal Penundaan Sidang Ahok, DPR Pasrahkan ke Aparat Hukum
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, polisi juga menyampaikan kepada beberapa instansi terkait jika penanganan kasus yang menjerat pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan ditunda setelah tahap pencoblosan Pilkada selesai dilakukan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.

Surat pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua PT DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Sidang Ahok Mau Ditunda, Anies: Penegak Hukum Jangan Berpihak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI