Soal Penundaan Sidang Ahok, DPR Pasrahkan ke Aparat Hukum

Jum'at, 07 April 2017 | 15:57 WIB
Soal Penundaan Sidang Ahok, DPR Pasrahkan ke Aparat Hukum
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi meminta sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda sementara, hingga pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017. Karena ada kekhawatiran munculnya gangguan keamanan di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Untuk permasalahan ini yang terbaik adalah kita pasrahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang betul-betul menangani permasalahan ini," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Baca Juga: Sidang Ahok Mau Ditunda, Anies: Penegak Hukum Jangan Berpihak!

Ia mengatakan, kasus dugaan penodaan Agama sudah masuk ranah hukum yang merupakan ranah dari pengadilan, kejaksaan dan kehakiman. Maka dari itu, ia menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Sehingga apabila yang lain itu memasuki wilayah ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, yang sedang melaksanakan tugasnya tentunya karena ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata dia.

Polisi meminta sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda sementara.

Surat pengajuan tertanggal 4 April 2017 tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penundaan sidang Ahok dilakukan hingga pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April 2017 mendatang.

Karena ada kekhawatiran munculnya gangguan keamanan di Jakarta.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua. Maka disarankan kepada Ketua agar sdang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (6/4/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI