Suara.com - Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan akhirnya buka suara, terkait surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia mengatakan, surat yang diajukan tersebut hanya bentuk saran dari kepolisian agar sidang Ahok ditunda hingga pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta selesai.
"Kan cuman saran. Kan namanya saran, boleh dong," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).
Baca Juga: Djarot Sowan ke Kantor GP Ansor, Ahok Menyusul
Iriawan menuturkan, hingga kekinian, dirinya juga belum mendapatkan surat balasan dari pengadilan terkait permohonan tersebut.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga enggan menjelaskan terperinci pengamatan intelijen soal gangguan keamanan ibu kota kalau sidang Ahok tetap digelar sebelum pilkada selesai.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menerima surat permintaan penundaan sidang Ahok dari Polda Metro Jaya.
"Iya sudah (terima)," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Kamis (6/4/2017)
Meski telah menerima surat tersebut, pihaknya tetap masih berpedoman terhadap perintah majelis hakim yang telah mengagendakan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Baca Juga: Fransiska Serahkan Kuitansi yang Diduga Dipalsukan Sandiaga Uno
Dia menjelaskan, penundaan kasus yang berperkara di persidangan harus berdasarkan keputusan majelis hakim. Permintaan penundaan sidang, juga baru disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan seperti jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa.