Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Fransiska Kumalawati Susilo, pelapor kasus pemalsuan kuitansi yang menyeret Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, Jumat (7/4/2017).
Dalam pemeriksaan, Fransiska menyerahkan bukti untuk memperkuat dugaan Sandiaga memalsukan kuitansi hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
"Saya sudah serahkan bukti kuitansi yang dinilai palsu. Ini (dokumen) yang palsu, kalau Sandi kan bilang tidak tahu. Ini juga surat pernyataan jelas tertulis apa yang ditransaksikan. Kalau dilihat, ini tandatangan Sandiaga Uno," kata Fransiska, seusai pemeriksaan.
Baca Juga: Diasuh Monyet, Anak Ini Tak Bisa Jalan dan Bicara seperti Manusia
Fransiska mengklaim mendapatkan informasi dari Ho Ing Hing, pembeli lahan milik PT Japirex yang dijual Sandiaga dan koleganya Edward Tjahyadi.
Sang pembeli, kata dia, tidak pernah memberikan kuitansi pembelian tanah kepada Sandiaga.
"Yang membeli tanah tersebut mengakui tidak pernah memberikan kuitansi. Jadi kan bisa dibilang ada orang yang memalsukan kuitansi tersebut. Pembelinya bernama Ho Ing Hing," terangnya.
Fransiska meyakini, dokumen yang diberikannya kepada penyidik tidak lagi bisa dibantah Sandiaga.
"Saya mendapatkan ini kan dari pembeli tanah tersebut. Kalau dia bantah, uangnya kemana dong? Iya kan. Ini juga ada di lampiran notaris," terangnya.
Baca Juga: Pembius Perempuan di Parkiran Pondok Indah Mal Dibekuk Polisi
Selain itu, Ia juga memprotes surat pengajuan penundaan pemeriksaan Sandiaga oleh Polda Metro Jaya.