"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Penundaan pemeriksaan Anies dan Sandiaga berdasarkan surat tertanggal 4 April 2017 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Surat tersebut menyampaikan permohonan penudaan sidang kasus penodaan agama yang telah menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kubu Ahok Minta Sidang ke-18 Penodaan Agama Bisa Disiarkan 'Live'
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."