Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D Soerjadi, meminta sidang ke-18 perkara dugaan penodaan agama disiarkan secara langsung oleh media elektronik atau stasiun televisi.
Sidang ke-18 yang rencananya digelar, Selasa (11/4/2017) pekan depan itu beragenda pembacaan tuntutan oleh jaka penuntut umum (JPU).
"Kalau sidang lanjut, maka tetap live, karena sudah kesepakatan," ujar Trimoelja saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4/2017).
Baca Juga: Lurah Pegadungan Jakarta Barat Tepergok Peras Warga
Ia meyakini, majelis hakim akan mempersilakan wartawan televisi untuk melakukan peliputan secara langsung. Hal ini dikarenakan persidangan Ahok sudah melewati masa pembuktian.
"Ketika sidang beragendakan tuntunan, dan dilanjutkan sidang pledoi, ya harus tetap live. Saya tidak bisa membayangkan ketua majelis menarik ucapannya sendiri (tak membolehkan sidang disiarkan secara langsung)," kata Trimoelja.
Selain itu, Trimoelja juga menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan majelis hakim terkait adanya surat permohonan penundaan sidang ke-18.
"Tergantung majelis hakim, kami menghormati semua keputusannya. Ya mungkin dibuka dulu, lalu surat Polda Metro Jaya dibacakan, lantas sidang tunda, sehingga tuntutan (JPU) tidak bisa dibacakan," kata Trimoelja.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah memberikan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menunda sidang Ahok ke-18. Permintaan itu terkait faktor keamanan menjelang hari pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April 2017.
Baca Juga: Nama SBY Disebut di Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Anggap Wajar