Suara.com - Jufri, Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Metro Jakarta Barat. Ia tertangkap menerima uang sogokan dari warga sebesar Rp2,5 juta di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).
"Langsung ditangkap dan di amankan juga barang buktinya (uang)," kata Wakil Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan ketika dikonfirmasi, Jumat (7/4).
Kasus ini berawal ketika warga ingin mengurus surat tanah. Namun, Jufri diduga meminta uang sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Nama SBY Disebut di Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Anggap Wajar
Akhirnya, warga yang belum diketahui identitasnya itu hanya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp2,5 juta untuk sang lurah. Saat mau menerima uang sogokan itu, Jufri diringkus petugas.
"Surat tersebut akhirnya di tanda tangani oleh lurah. Ketika ditandatangani, saat itulah anggota kami menangkap Lurah Pegadungan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harrie Langie.
Melalui penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni surat keterangan pengurusan surat tanah yang ditandatangani Jufri, dan uang pemberian dari warga sebesar Rp2,5 juta.
"Tersangka bisa dikenakan Pasal 12 huruf E, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kalangan pejabat," terang Roycke.
Guna mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Pegadungan, polisi juga telah membawa Jufri ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa secara intensif.
Baca Juga: Tiga Bos Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Diperiksa KPK