Tiga Bos Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Diperiksa KPK

Jum'at, 07 April 2017 | 11:45 WIB
Tiga Bos Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Diperiksa KPK
Sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Transparency International Indonesia (TII) menggelar aksi menuntut pengusutan tuntas kasus e-KTP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (19/3/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga mantan petinggi konsorsium perusahaan yang mememangkan lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat (7/4/2017) hari ini.

Pengusaha-pengusaha yang dimaksud ialah, mantan Direktur PT Len Industri Abraham Mose; mantan Direktur PT Sucofindo Dedi Priyono; dan, Isnu Edi Wijaya, Direktur Utama Perum PNRI Tahun 2009-2010. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Masih terkait pendalaman kasus e-KTP. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Heboh! Lagu Anies-Sandi Dituduh Jiplak Lagu Yahudi Israel

Selain keduanya, KPK  juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka adalah Dedi Priyono, pengusaha industri rumahan jasa elektroplating; konsultan IT PT Sucofindo tiga Perkasa, Enderman Taufik ; dan, Rudi Indarto, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Dalam proses penganggaran, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

Sementara dalam proses pengadaan e-KTP, Andi dinilai kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinasikan ”Tim Fatmawati” untuk kepentingan pemenangan tender.

Dalam kasus ini, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polda Minta Ditunda, Kubu Ahok Sarankan Sidang ke-18 Tetap Dibuka

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK sudah menjerat tiga orang. Selain Andi, KPK sebelumnya menetapkan dua mantan pejabat Kemendagr, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI