Polda Minta Ditunda, Kubu Ahok Sarankan Sidang ke-18 Tetap Dibuka

Jum'at, 07 April 2017 | 11:00 WIB
Polda Minta Ditunda, Kubu Ahok Sarankan Sidang ke-18 Tetap Dibuka
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempersoalkan kalau sidang perkara dugaan penodaan agama ke-18 ditunda karena faktor keamanan, menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) DKI Jakarta 19 April 2017.

Hal tersebut merupakan respons atas kebijakan Polda Metro Jaya yang mengeluarkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menunda sidang Ahok yang sedianya digelar Selasa (11/4/2017) pekan depan.

Namun, Trimoelja D Soerjadi, Ketua Tim Pengacara Ahok, mengatakan persidangan harus tetap dibuka terlebih dulu.

Baca Juga: Tuding Suriah Gunakan Senjata Kimia, AS Mendadak Lepas 60 Rudal

"Karena jadwal persidangannya sudah ditetapkan, sebaiknya sidang dibuka terlebih dulu. Seandainya disetujui ditunda, diputuskan setelah sidang dibuka. Begitu hukum acara peradilannya,” ujar Trimoelja saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4/2017).

Selain sesuai hukum acara pidana, usul penundaan itu harus tetap menjadi keputusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan ke-18.

Sebab, jika tidak mengikuti mekanisme seperti itu, Trimoelja mengkhawatirkan justru menjadi preseden buruk pengadilan dan merugikan kliennya.

"Jadi penundaan sidang harus tetap sidang. Karena perkara ini menjadi sorotan publik, perkara kontroversial dan menurut saya ini seluruh dunia mengamati kasus ini," kata Trimoelja.

Baca Juga: Lelaki Jepang Temukan Uang Tunai Rp5,1 Miliar di Tumpukan Sampah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI