Misalnya, adanya NIK yang berawal angka 10, padahal tidak ada daerah di Indonesia yang berawalan angka 10. Ada pula NIK yang berjumlah kurang dari 16 digit atau tidak sesuai standar.
Selain itu ada NIK atau NKK yang memiliki angka belakang 00, padahal angka belakang NIK atau NKK merupakan kode pembeda.
"Karena itu mereka minta ditelusuri, dan kami sudah menyepakati akan dilakukan penelusuran Jumat sore pukul 16.00 di Kantor KPU," ujar Sumarno.
Sumarno meyakini, jika memang ada pemilih "invalid" dalam penelusuran nanti maka jumlahnya tidak akan terlampau banyak layaknya disampaikan Tim Anies-Sandi. Sebab kata dia, mungkin saja ada salah penafsiran dari Tim Anies-Sandi.
Baca Juga: Timnas U-22 Terancam Gagal Tampil di ISG, Begini Reaksi PSSI
"Misalnya ada data yang disampaikan kepada kami bahwa ditemukan NIK dari luar daerah DKI dan didefinisikan invalid, padahal belum tentu kode NIK dari luar DKI itu 'invalid', karena ketika seseorang sudah pindah dari luar daerah ke DKI itu NIK-nya tidak berubah, NIK hanya sekali seumur hidup, yang berubah hanya NKK. Maka nanti kita coba cocokkan datanya," jelas Sumarno. (Antara)