Suara.com - KPU DKI Jakarta menyatakan jumlah daftar pemilih tetap untuk putaran kedua yang berjumlah 7.218.280 tidak akan berubah meskipun ditemukan dugaan data pemilih "invalid" atau tidak sah sesuai temuan yang disampaikan tim pemenangan pasangan calon nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat (7/4/2017) dini hari WIB.
Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT dari hasil penetapan enam KPU kabupaten/kota.
Namun Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya 153.000 jumlah pemilih "invalid" berdasarkan penelusuran terhadap nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK).
Baca Juga: Timnas U-22 Terancam Gagal Tampil di ISG, Begini Reaksi PSSI
Menurut Syarif, pemilih yang tidak sah tersebut semestinya segera dicoret KPU DKI Jakarta dari DPT, karena dapat diduga sebagai upaya mobilisasi massa dari pihak tertentu.
Menyikapi hal ini, Sumarno berjanji mengakomodasi temuan tim pemenangan Anies-Sandi melalui evaluasi DPT yang melibatkan kedua tim pasangan calon, Dukcapil dan Bawaslu, pada Jumat petang ini.
Sumarno menekankan, jika dalam evaluasi itu ditemukan pemilih "invalid", maka pemilih tersebut akan ditandai agar tidak dapat memilih pada saat hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017 nanti, namun tidak akan mengurangi jumlah DPT yang telah ditandatangani mellaui rapat pleno rekapitulasi.
Menurut dia, penandaan ini sama saja halnya dengan pemilih sah yang telah masuk DPT namun meninggal dunia, maka namanya akan dicoret di dalam DPT tanpa perlu mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.
"Kalau dalam penelusuran ditemukan pemilih yang sudah dmasuk DPT ternyata invalid maka kita akan tandai, diarsir dan nanti mereka pasti tidak akan berkesempatan sebagai pemilih. Mereka tidak akan dibuatkan formulir C6-nya dan mereka tidak akan diberikan hak pilih. Penandaan itu berdasarkan persetujuan Bawaslu, kedua tim pasangan calon dan disebarkan ke seluruh TPS yang didalamnya terdapat pemilih invalid," kata Sumarno.
Baca Juga: Warga Palestina Tabrak Tentara Israel dengan Mobil, Satu Tewas
Sumarno menyampaikan, dalam sanggahannya tim pemenangan Anies-Sandi menyampaikan sejumlah kejanggalan NIK dan NKK dari sejumlah pemilih Pilkada DKI Jakarta.