Pelantikan OSO Jadi Ketua DPD Dinilai Bertentangan dengan UU MD3

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 07 April 2017 | 00:13 WIB
Pelantikan OSO Jadi Ketua DPD Dinilai Bertentangan dengan UU MD3
Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (kiri) menerima palu dari Pimpinan Rapat Paripurna Sementara DPD, A.M. Fatwa (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai pengangakatan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3).

"Pengangkatan Oesman Sapta Odang itu bertentangan karena tidak dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali," katanya di Padang, Kamis.

Menurut dia dalam Pasal 260 UU MD3 secara tersirat menyatakan pengangkatan Ketua DPD RI harus dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) bukan oleh Wakil Ketua MA, sehingga pengangkatan itu bisa dikatakan batal demi hukum.

Ia mengatakan apabila surat keputusan pengangkatan Oesman Sapta keluar, maka akan lemah dan mudah digugat oleh pihak lain.

Karena pengangkatannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak dapat diberlakukan.

Ia juga menyayangkan sikap yang diambil oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang.

"Dalam hal ini Wakil Ketua MA Suwardi mengabaikan putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaunginya," kata dia.

Ia menyarankan Komisi Yudisial harus berani mengambil sikap terkait persoalan ini. Karena tindakan Suwardi merupakan pelanggaran serius.

"Seharusnya hakim menghormati putusannya sendiri, bukan malah mengangkangi," tegas Feri.

Kesalahan yang dilakukan oleh Suwardi adalah tidak menjaga marwah Mahkamah Agung dan martabat dirinya.

Kemudian rapat paripurna yang dilakukan DPD RI tersebut penuh dengan rekayasa yaitu adanya kubu ilegal yang dipimpin oleh Oesman Sapta.

Apabila DPD RI dipimpin oleh Oesman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menyebabkan lembaga itu akan dikuasai oleh partai politik.

"Tidak akan ada lagi mekanisme saling mengawasi seperti dahulu. Seperti DPR mengawasi DPD dan DPD mengawasi DPR RI akan menghilang," kata dia menjelaskan.

Kemudian dengan kehadiran Osman Sapta sebagai Ketua DPD akan bercitarasa partai politik. Serta muncul fraksi partai Hanura di DPD RI.

"Hal ini juga akan membuka ruang bagi Partai Hanura untuk menggunakan aset negara sehingga akan merusak citra DPD," ujar Feri Amsari.

Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa malam.

Sebelum pelantikan terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD karena adanya keputusan MA yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Pelantikan pimpinan baru DPD RI tersebut berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019.

Pelantikan pimpinan DPD RI tersebut dipandu oleh wakil ketua MA. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI