Dirut Quadra Kembalikan 200 Ribu Dolar AS dan Rp1,3 Miliar ke KPK

Kamis, 06 April 2017 | 21:05 WIB
Dirut Quadra Kembalikan 200 Ribu Dolar AS dan Rp1,3 Miliar ke KPK
Ade Komarudin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana mengaku sudah mengembalikan uang dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata Anang jumlah uang sebesar 200 ribu Dollar Amerika Serikat dan Rp1,3 miliar.

"Yang saya kembalikan ke KPK USD200 ribu dan Rp1,3 miliar. Tapi itu yang USD ekuivalen dengan rupiah karena harus transfer ke rupiah," katanya saat bersaksi dalam persidangan Terdakwa Irman dan Sugiharti di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Menurut Anang, uang yang dikembalikan ke KPK itu adalah uang pinjaman ke Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra). Anang mengembalikan uang itu ke KPK dengan alasan penyidik KPK memintanya.

"Pengembalian uang saya ke KPK itu uang pinjaman saya ke Paulus Tanos. Dia itu ngasih good will waktu mau masuk perusahaan saya Rp55 miliar, tapi yang dikasih baru Rp10 miliar dan USD300 ribu, tapi dia minta keluar dan minta dibalikin semuanya, kemudian disetujui angka yang dibalikin ke dia USD300 ribu dan Rp 3 miliar," kata Anang.

Baca Juga: Terdakwa e-KTP Bersikeras Ade Komarudin Terima Duit

Karena uang tersebut terkait utang pribadi, maka nanti Paulus Tanos akan berurusan dengan KPK. Pasalnya uang tersebut sudah diamankan KPK.

"Ini kan utang pribadi saya dengan Paulus. Lalu penyidik bilang tolong kembalikan ke KPK, lalu dibilang penyidik transfer saja ke KPK, jadi Pak Paulus nanti urusan ke KPK," kata Anang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI