Suara.com - Pihak kuasa hukum Andreas Tjahyadi mengajukan keberatan sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang sempat dipublikasikan mengenai kliennya. Melalui surat yang diterima pada Rabu (5/4/2017) malam, pihak kuasa hukum atas nama Bontor OL Tobing SE SH, pada intinya membantah tudingan bahwa kliennya kabur ke luar negeri terkait agenda pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kepada penyidik telah kami sampaikan secara tertulis, sehubungan dengan jadwal pemeriksaan klien kami oleh Polda Metro Jaya hari Selasa, 04 April 2017, kami telah mengirimkan surat kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya (surat terlampir) agar pemeriksaan klien kami dijadwalkan ulang mengingat saat ini klien kami selaku pengurus Persatuan Golf Indonesia berada di luar negeri untuk kepentingan memajukan dunia golf nasional, menghadiri undangan The Master di Augusta, Georgia, Amerika Serikat," tulis kuasa hukum Andreas.
"Kunjungan klien kami ke luar negeri tersebut telah diagendakan sejak jauh-jauh hari dan tiket penerbangan pun telah dibeli pada 07 Maret 2017 (sebelum laporan polisi dibuat 8 Maret 2017). Klien kami pun berkomitmen akan memenuhi panggilan polisi sepulangnya dari luar negeri yaitu pada Senin, 17 April 2017," sambungnya dalam surat itu.
Di dalam surat kepada polisi tertanggal 3 April 2017, yang ditujukan khususnya kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melalui Nuredy Irwansyah P selaku Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum juga terlihat sudah menjelaskan alasan tersebut.
Di surat itu pula disampaikan rencana kepulangan Andreas ke Indonesia, lengkap dengan lampiran tiket penerbangan, serta alasan diusulkannya jadwal ulang pemeriksaan pada Senin, 17 April. Pihak kuasa hukum Andreas di situ tak lupa menjelaskan adanya sedikit miskomunikasi terkait surat panggilan pemeriksaan yang pertama.
Soal kepergian Andreas ke luar negeri, yang berarti tidak bisa memenuhi agenda pemeriksaan terkait kasus penggelapan dan pemalsuan kuitansi yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, antara lain telah diberitakan di Suara.com pada 4 April lalu. Istilah "kabur" yang muncul di artikel itu sendiri disebutkan oleh Fransiska.
"Saya mengecek dari kemarin posisi Pak Andreas sudah tidak lagi di Indonesia, berarti kabur istilahnya," kata Fransiska, Selasa (4/4).
Pada saat itu, pihak Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, juga membenarkan perihal keberadaan Andreas yang sudah di luar negeri. Meski begitu, Argo menyatakan belum memiliki informasi detailnya mengenai hal itu.
"Dia berangkatnya ke Jepang, apa Amerika. Dari Imigrasi informasinya ke Jepang dulu, baru Amerika," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Di bagian lain, masih pada hari yang sama, Argo menjelaskan bahwa menurut catatan Imigrasi, Andreas pergi ke luar negeri pada Senin (3/4). Namun lagi-lagi, dia saat itu mengaku belum dapat menyimpulkan motif Andreas ke luar negeri.
"Saya belum mendapatkan itu, nanti saya cek," kata dia.
Sementara itu sebelumnya, Andreas sendiri diberitakan telah melaporkan balik Fransiska bersama Djoni Hidayat, kepada polisi terkait pencemaran nama baik. Dalam laporan pada 20 Maret itu Andreas juga turut melaporkan pengusaha Edward Soeryadjaja.