Anies sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dibuat tim Advokasi pasangan nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Sedangkan Sandiaga Uno dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan kwitansi hasil penjalan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Kasus yang menyeret Sandiaga Uno merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun dua poin penting dari surat ini diantaranya sebagai berikut:
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."
Baca Juga: Anies-Sandiaga Setuju Sidang Ahok Ditunda sampai Selesai Pilkada
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."