Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat permintaan penundaan sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Polda Metro Jaya.
"Iya sudah (terima)," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Kamis (6/4/2017)
Meski telah menerima surat tersebut, pihaknya tetap masih berpedoman terhadap perintah majelis hakim yang telah mengagendakan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
"Bahwa yang diagendakan oleh majelis adalah Selasa 11 April itu adalah agenda penyampaian tuntutan oleh penuntut umum," kata dia.
Baca Juga: Anies-Sandiaga Setuju Sidang Ahok Ditunda sampai Selesai Pilkada
Dia menjelaskan bahwa penundaan kasus yang berperkara di persidangan harus ada keputusan dari majelis hakim. Permintaan penundaan sidang, kata dia, juga baru disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan seperti jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa.
"Artinya begini, satu hal ini kan semuanya adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Dan majelis ini kan berjalan dengan sistem. Jadi, apapun yang menyangkut segala yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang terkait dengan perkara, semuanya disampaikan di pengadilan," kata dia.
Lebih jauh, Hasoloan juga menambahkan sejauh ini, belum ada perubahan jadwal sidang Ahok dari majelis hakim PN Jakarta Utara.
"Yang terakhir yang kami dapat, bahwa Selasa kemarin sudah mengagendakan sidang berikutnya tanggal 11 April 2017 dengan agenda penyampaian tuntutan oleh JPU. Jadi seperti itu," kata Hasoloan.
Permintaan penundaan sidang Ahok berdasarkan surat tertanggal 4 April 2017 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Alasan permohonan sidang Ahok ditunda hingga Pilkada putaran kedua selesai karena untuk menjaga situasi keamanan Ibukota tetap kondusif.
Surat tersebut juga memberitahukan penundaan pemeriksaan pasangan calon nomor urut tiga Anies Sandiaga-Sandiaga Uno terhadap kasus-kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.