Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin pernah meminta Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical untuk mengingatkan Ketua DPR, Setya Novanto.
Saat itu Ade merasa khawatir dengan desas desus tentang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) berkaitan dengan partai politiknya.
Ade saat itu duduk sebagai Sekretaris Fraksi Golkar. Sementara itu, Ical merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan Setya merupakan Ketua Fraksi Golkar.
"Saya menghadap ke Ketum saat itu Ical, saya didasari info di luar, bisik-bisik, saya ingatkan. Saya cuma ingin abang (Ical) ingatkan, Pak Novanto terlibat masalah ini. Partai bisa bubar, kalo ada aliran ke partai bisa bubar," kata Ade saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Baca Juga: Hanura Belum Tentu Pecat Tersangka Korupsi e-KTP
Lelaki yang akrab disapa Akom tersebut berkata dirinya tak punya niat apa-apa saat bertemu Ical untuk membahas masalah Setya. Menurut Akom, kepentingan dirinya hanya satu, yakni agar Partai Golkar tak bubar bila memang ada dugaan keterlibatan dalam kasus e-KTP ini.
"Kata dia (Ical), Iya De, nanti saya sampaikan ingatannya (ke Setya Novanto)," kata Ade menirukan jawaban Ical waktu itu.
Setelah pertemuan dengan Ical, Akom bertemu dengan Setya. Pada pertemuan yang dilakukan di rumah Akom itu, Novanto menyatakan bahwa yang berkaitan dengan proyek e-KTP aman.
"Pak Novanto bilang, De kalau soal e-KTP aman. Alhamdulillah kalau aman, saya sampaikan ke Novanto," kata Akom.
Namun, dalam sidang sebelumnya, Setya mengaku tak membahas masalah proyek e-KTP ketika berkunjung ke rumah Akom. Setya menyatakan, memang kerap bertamu ke rumah Akom pada malam hari selepas berkegiatan.
Baca Juga: Yakin Tak Terlibat Kasus e-KTP, Akom Lega Golkar Tak Jadi Bubar
"(Soal e-KTP) tidak pernah yang mulia. (Kita bahas) internal di fraksi dan berkaitan dengan jadwal-jadwal yang diundang, kegiatan di fraksi," ujar Akom.
Namun, saat dicecar Majelis Hakim soal penerimaan uang e-KTP, Akom membantahnya. Politikus Partai Golkar itu menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya tak merasa menerima uang dugaan korupsi e-KTP.
"Saya tidak pernah terima itu, Insya Allah saya tidak pernah terima itu. Saya yakin tidak terkait hal ini. Apa kaitanya dengan saya?" katanya.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang dugaan korupsi e-KTP sebesar 100 ribu Dollar Amerika Serikat. Akom menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu saat menjabat Sekretaris Fraksi Golkar.