Polisi Segera Periksa Dua Senator DPD Terduga Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 06 April 2017 | 17:35 WIB
Polisi Segera Periksa Dua Senator DPD Terduga Pelaku Pengeroyokan
Sidang Paripurna DPD RI. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera memanggil dua anggota DPD RI yang diduga terlibat kasus pengeroyokan. Mereka adalah senator Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

"Ya tentunya tidak terlalu lama penyidik akan memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, (6/4/2017).

Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci perihal jadwal pemanggilan Benny dan Delis.

"Soal kapannya (agenda pemeriksaan), saya koordinasikan dulu dengan penyidik," kata dia

Baca Juga: MA Mengaku Salah Ketik di Amar Putusan Tatib DPD

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua senator tersebut untuk menentukan apakah ada unsur dugaan pidana atau tidak dari laporan yang dibuat anggota DPD RI asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo yang diduga menjadi korban pengeroyokan tersebut.

"Nanti akan kami mintai keterangan dan mencari apakah ada unsur pidana atau tidak (laporan yang dibuat Afnan)," kata Argo.

Kasus dugaan pengeroyokan terjadi saat anggota DPD menggelar sidang paripurna, Senin (3/4/2017). Terkait hal ini, Afnan melaporkan tindakan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Usai membuat laporan, Afnan menjelaskan kronologis kasusnya.

"Ini kasus terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan. Kami sangat berharap, kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Ini yang terakhir dan ini yang menjadi pelajaran yang berharga bagi kami. Karena jika kekerasan di ruang yang merupakan lambang demokrasi terjadi itu nanti berbahaya bagi penegakan hukum di negara kita," kata Afnan.

Kericuhan terjadi ketika pimpinan rapat, Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad dihujani interupsi anggota karena mereka dianggap tidak memiliki hak memimpin karena masa jabatan telah selesai sesuai dengan tata tertib DPD. Tapi, tata tertib yang menyebutkan jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD seharusnya patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan tetap lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI