MA Mengaku Salah Ketik di Amar Putusan Tatib DPD

Kamis, 06 April 2017 | 17:13 WIB
MA Mengaku Salah Ketik di Amar Putusan Tatib DPD
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, di Gedung MA,Jakarta, Rabu (25/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Kami betul-betul sudah menghindari kesalahan, tapi ini betul-betul karena kekeliruan," ujar juru bicara MA Suhadi ketika memberikan keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Suhadi mengatakan bahwa kesalahan pengetikan itu mungkin terjadi akibat desakan masyarakat yang meminta MA segera mengeluarkan putusan tersebut.

"Mungkin ini karena desakan supaya putusan dikeluarkan sebelum April, karena akan ada sidang DPD," kata Suhadi.

Baca Juga: OSO Jadi Ketua DPD, Pintu Masuk Ruangan GKR Hemas Ditaruh Pot

Kendati demikian Suhadi menegaskan kesalahan pengetikan dalam putusan tidak boleh mengubah substansi dari suatu putusan.

"Dalam putusan pegadilan dalam negeri, kalau sampai ada substansi salah, itu adalah upaya hukum banding sampai kasasi," kata Suhadi.

Kesalahan pengetikan terjadi pada dua poin, yaitu pada poin kedua dan ketiga dalam putusan tersebut. Pada poin kedua tertulis "Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017", sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah "Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017".

Sementara itu pada poin ketiga tertulis "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."

Sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah, "Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".

Baca Juga: Muhammad Soleh Kembalikan Fasilitas Negara Sebagai Ketua DPD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI