Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin kagum dengan toleransi antar umat beragama yang ada di Kalimantan Barat. Dia menyebut di Kalbar, masyarakatnya menyatu dari berbagai suku dan agama.
"Ini saya rasakan sendiri, pada saat acara penyambutan kedatangan saya pada peresmian Sekolah Tinggi Agama Kristen Katolik Negeri Pontianak, hari ini," kata Lukman di Pontianak, Kamis (6/4/2017).
Meski agenda peresmian STAKatN, namun bisa dihadiri oleh umat agama lainnya dan semua tampak antusias melihat kegiatan peresmian tersebut. Peresmian disambut dengan upacara adat Dayak.
"Setelah memotong bambu dengan Mandau dan memecahkan telur, saya lalu disuguhkan Tuak oleh tetua ada Dayak," katanya.
Baca Juga: Menteri Agama: Ahok Diproses Hukum, Cara Paling Beradab
Tiba-tiba, lanjut Lukman, ada yang berbisik di belakangnya dan mengatakan untuk tidak meminum Tuak tersebut. Meski dirinya menyatakan hanya akan berpura-pura meminumnya untuk menghormati adat yang ada di Kalimantan Barat.
Tuak adalah sejenis minuman beralkohol Nusantara yang merupakan hasil fermentasi dari nira, beras, atau bahan minuman atau buah yang mengandung gula.
"Melihat saya akan meminumnya, Pak Gubernur Kalbar yang kita ketahui adalah seorang Katolik, langsung menghentikan saya dan menyatakan saya tidak boleh minum itu karena dilarang oleh agama Islam. Ini jelas bentuk toleransi beragama yang patut dibanggakan dan harus terus dipertahankan," tuturnya.
Lukman menjelaskan agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga semangat keagamaan itu adalah sumber kekuatan bangsa untuk meraih kemerdekaan.
"Semangat dan motivasi keagamaan adalah sumber kekuatan kita dalam meraih kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan nasional, dan menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu saya meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dan Indonesia umumnya, harus bisa terus mempertahankan ini," katanya.
Baca Juga: Propaganda Boikot Jasad Pro Ahok, Menteri Agama Angkat Suara
Dia juga mengingatkan, toleransi dan kerukunan bukan milik sesuatu golongan umat beragama semata, tetapi harus menjadi milik semua golongan dan berlaku untuk semua pemeluk agama.