Hanura Belum Tentu Pecat Tersangka Korupsi e-KTP

Kamis, 06 April 2017 | 16:05 WIB
Hanura Belum Tentu Pecat Tersangka Korupsi e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu partai pendukung pemerintahan Joko Widodo, Hanura belum tentu memecat salah satu kadernya yang menjadi tersangka proyek e-KTP, Hanura Miryam S Haryani. Hanura akan rapat menentkan nasib anggota DPR itu.

Dalam rapat itu hanya diputuskan soal pemberian bantuan hukum ke Miryam.

‎"Membuat kebijakan apakah memberikan bantuan hukum atau tidak itu akan dirapatkan di internal fraksi kita akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Anggota Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk, di DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Selama ini Miryam tidak pernah bercerita apapun soal keterlibatannya di mega korupsi itu.

Baca Juga: Yakin Tak Terlibat Kasus e-KTP, Akom Lega Golkar Tak Jadi Bubar

"Bu Miryam nggak pernah cerita kepada saya, padahal dia tahu saya lawyer selama 50 tahun. Dan, (saya tidak bertanya) karena haram hukumnya buat saya menjemput bola seseorang mengalami hal hal tertenu, saya bertanya," kata dia.

Secara pribadi, Rufinus mengangap Miryam harus dipecat dari Hanura. Sebab, Miryam‎ bermasalah hukum dengan delik tindak pidana khusus. Pemecatan ini, kata Rufinus, bertujuan demi menjaga marwah partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang ini.

"Karena dia masuk tindak pidana khusus kalau dia ditetapkan tersangka, menurut saya demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," kata Anggota Komisi II DPR.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI