Suara.com - Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mempertanyakan permohonan penundaan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang diajukan Polda Metro Jaya. Sebab menurutnya, pihak yang berkompeten menunda sidang adalah majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
"Yang berkompeten (soal) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo kepada Suara.com, Kamis (6/4/2017).
Pihaknya sendiri telah menerima surat tembusan perihal penundaan sidang Ahok, Rabu (5/4/2017) kemarin. Namun menurutnya, yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim," kata dia.
Baca Juga: Jakarta Rawan, Polisi Minta Sidang Ahok Dihentikan Sementara
Terkait surat tersebut, pihaknya juga masih menunggu apakah majelis hakim menunda atau tidak jadwal sidang kasus Ahok.
"Iya tinggal tunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," kata Waluyo.
Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyampaikan belum menerima surat pengajuan penundaan sidang Ahok. Dia juga menyampaikan menurut aturan hukum, pengajuan penundaan sidang harus dilakukan di ruang pengadilan. Pengajuan penundaan, kata dia, juga hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
"Bagaimana pun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara," kata Hasoloan.
Hingga kini, pihaknya masih berpatokan dengan instruksi majelis hakim yang telah menentukan jadwal sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan materi pembacaan tuntutan dari JPU pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Baca Juga: Ahok-Djarot Kesal Diumpat Tukang Gusur oleh Anies