Suara.com - Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto, membantah keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dalam persidangan, Novanto mengatakan tidak pernah berkenalan dan bertemu tersangka kasus rasuah tersebut.
Karenanya, ia juga membantah pernah berpesan kepada Irman agar mengaku tak mengenalnya saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 'Mbalelo', Ruhut Sitompul Ternyata Masih Kader Partai Demokrat
"Bagaimana saudara Terdakwa Irman, apakah saudara ada tanggapan terhadap keterangan saksi (Novanto) ini?," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat menanyakan Irman di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Saya tetap berpegang pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya yang mulia, antara lain, seingat saya, saya pernah bertemu Pak Novanto tiga kali. Pertama, bulan Februari Tahun 2010 di Hotel Gren Melia. Saat itu ada Pak Sugiharto, ada Andi Agustinus, dan Diah Anggraeni," kata Irman.
Persamuhannya Novanto untuk kali kedua terjadi ketika dia dan Andi Agustinus bertemu di Ruang Ketua Fraksi Golkar di DPR itu, Bulan Maret Tahun 2010.
"Pertemuan ketiga, saat di Jambi. Waktu itu saya menjadi pelaksana tugas Gubernur Jambi. Waktu itu, Pak Setya Novanto didampingi Panglima TNI, Kapolri, dan Pak Luhut Binsar Pandjaitan," kata Irman.
Irman juga berkeberatan Novanto menyangkal pernah menitip pesan agar dirinya berbohong saat diperiksa penyidik KPK.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Sangkal Terjadi Pemusnahan Etnis Rohingya
"Saya pernah dapat pesan dari Bu Diah Anggraeni, pesan itu dari Pak Setya Novanto, minta tolong sampikan kepada Irman, kalau diperiksa KPK, tolong sampaikan saya (Novanto) tidak kenal Irman," kata Irman.