Suara.com - Seorang tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dia adalah politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
Juru bicara Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, mengatakan peran Miryam di timses tidak terlalu besar dan sudah lama tak aktif.
"Saya kira posisinya tidak terlalu signifikan ya. Rapat jubir saja sudah lama dia tidak ikut," kata Raja Juli saat dihubungi wartawan, Kamis (6/4/2017).
Baca Juga: Kasus Fitnah, Polda Belum akan Pemeriksaan Anies Baswedan
Untuk diketahui, nama Miryam masuk dalam struktur timses Ahok-Djarot di pilkada Jakarta 2017. Dia ditempatkan sebagai juru bicara calon petahana.
Menurut Raja Juli, ada satu kader dari partai pendukung yang terjerat hukum, tak akan berpengaruh pada pasangan Ahok-Djartot yang saat ini tengah fokus kampanye di pilkada Jakarta.
"Itu urusan personal dia (Miryam) sama Hanura lah. Sama sekali tidak mengganggu kita. Intinya Pak Ahok kan bersih dan transparan ya," ujat Raja Juli.
"Jadi ya silakan bu Miryam menjalankan proses itu supaya kasusnya cepat selesai," lanjut dia.
Politikus yang akrab disapa Toni ini mengatakan partai Hanura kemungkinan besar akan menarik Miryam sebagai jubir Ahok-Djarot.
Baca Juga: Dua Kalimat Favorit Setya Novanto di Sidang Patgulipat e-KTP