Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto dicecar beragam pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik 9e-KTP) di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Namun, Setnov—sapaan akrabnya—lebih banyak menjawab “tidak tahu” dan “tidak benar” atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Misalnya, seperti ketika Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar bertanya proses realisasi proyek e-KTP.
"Apakah saudara saksi tahu, bagaimana proses e-KTP dibahas di DPR," kata Hakim John kepada Setya Novanto.
Baca Juga: Jenguk Balita Mikrosefalus, Istri Ahok Kasih Banyak Janji
"Tidak pernah tahu yang mulia," jawab Setya Novanto.
Setnov juga mengakui tidak tahu menahu adanya “arahan” yang disampaikannya kepada anggota Komisi DPR asal partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Sebagai ketua Fraksi, apakah saudara memberikan arahan khusus terkait e-KTP kepada anggota komisi II dari Partai Golkar," tanya Hakim.
"Tidak ada yang mulia. Karena itu berdasarkan arahan partai. Biasanya, hasilnya disampaikan pada rapat pleno secara sepintas," kata Novanto.
Baca Juga: 'Jakarta Bersyariah', Apa Anies Setuju ABG Dilarang Pacaran?
Hal lain yang dibantah Setnov adalah pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan Andi Agustinus atau Andi Narogong di Hotel Grend Melia.