Polisi Telisik Keterlibatan Elit Politik di Dugaan Makar 313

Kamis, 06 April 2017 | 13:37 WIB
Polisi Telisik Keterlibatan Elit Politik di Dugaan Makar 313
Sekjen FUI sekaligus koordinator lapangan aksi 212 Jilid II, Bernard Abdul Jabbar bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) saat menggelar jumpa pers pada Senin (20/2/2017) di Mapolda Metro Jaya (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menelurusi adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menghadiri dua lokasi pertemuan kelima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Polisi tengah menginventarisir saksi-saksi yang dianggap mengetahui lokasi pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan kawasan Kalibata Jakarta Selatan.

"Penyidik sedang mengintenverisasi siapa saksi yang bakal dipanggil. Tentunya nanti berkaitan dengan pertemuan - pertemuan itu. (Saksi yang diperiksa) itu yang membuat minum, parkir dan segala macam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, keterangan dari para saksi tersebut diperlukan untuk menelurusi dugaan ada calon tersangka lain atau tidak dalam pertemuan yang diyakini membahas kegiatan makar. Sebab, polisi menduga dua lokasi pertemuan tersebut tak hanya dihadiri 5 tersangka.

Baca Juga: Rencana Makar Sekjen FUI akan Lakukan Aksi Besar 5 Kota

"Nanti ditunggu saja, apakah ada tersangka baru atau tidak," kata Argo.

Polisi menelisik ada dugaan keterlibatan elit politik dan petinggi-petinggi ormas yang ikut dalam serangkaian pertemuan tersebut.

"Ya nanti akan saya chek kembali ke penyidik. Jadi kami belum dapat informasi orang besar itu (elit politik dan petinggi ormas) seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka menjelang demo anti Ahok atau aksi 313 pekan lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.

Kelimanya disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Baca Juga: Soal Dugaan Makar, Ini Penjelasan Pengacara Sekjen FUI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI