Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri rapat paripurna, Kamis (6/4/2017). Novanto menjadi saksi untuk kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan ketidakhadiran Novanto tidak akan menganggu jalannya rapat paripurna hari ini, Kamis (6/4/2017).
"Nggak (ganggu). Karena kan kolektif kolegial," kata Taufik.
"Yang pasti, Pak Nov selalu menghormati proses hukum yang ada. Dan tidak mengkaitkan dengan psoisi dia sebagai ketua DPR. Sangat menghormati. Dia juga sangat konsolidatif untuk sukseskan kegiatan legislatif di DPR," kata dia.
Baca Juga: Miryam Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ternyata Jubir Ahok-Djarot
Rapat paripurna akan membahas sejumlah agenda. Di antaranya, penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2016 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK. Kemudian, laporan komisi II DPR mengenai hasil fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu di lanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Lalu, laporan BURT mengenai RKA DPR tahun 2018 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Serta, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Anggota DPR mengenai RUU tentang penghapusan kekerasan seksual menjadi RUU usul DPR dilanjutkan pengambilan keputusan.
Selain itu pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU, di antaranya, RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU tentang penyelenggaraan haji.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Taufik Kurniawan ini, dilakukan juga pergantian antar waktu anggota DPR, yaitu Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahjono dan Abdul Wahab Dalimunthe yang menggantikan Ruhut Sitompul.
Baca Juga: Terima Duit e-KTP? Anas Urbaningrum: Daun Jambu Saja Tidak Terima