Suara.com - Personel Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor Klaten, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Ketersibakan peredaran sabu dari lapas tersebut, bermula dari penangkapan tujuh orang pengguna sabu di sejumlah wilayah, Rabu (5/4/2017).
Kabag Ops Polres Klaten Komisaris Prayudha mengatakan, pelaku yang kali pertama ditangkap dan mengindikasikan sabu berasal dari dalam lapas adalah Uyan (31).
“Tersangka adalah warga Kampung Kauman, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah. Dia ditangkap pertengahan Maret,” terang Prayudha.
Baca Juga: Dipastikan Kalah menurut Survei Jadi Alasan Ahok Jenguk Warga
Setelah mendapat keterangan dari Uyan, polisi berhasil mengikuti jejak dan membekuk Jabrik (33), di Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara. Sama seperti Uyan, Jabrik ditangkap saat asyik menyedot asap sabu.
Berdasar hasil interogasi Uyan dan Jabrik, polisi lantas menggerebek satu rumah di Dukuh Gatak, Desa Keputran, Kemalang, dan sukses menangkap empat orang yang tengah berpesta sabu.
“Pesta sabu itu diikuti Agus (38), Bintang (36), Ms, dan Aji. Mereka berempat pesta sabu di kamar milik Agus. Mereka berempat mengakui mendapat sabu dari Inul (35), warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat,” tutur Prayudha.
Berdasarkan pengakuan keempatnya, polisi membekuk Inul yang juga tengah asyik mengisap sabu, akhir Maret.
“Dua tersangka kekinian diputuskan ikut rehabilitasi, yakni Uyan dan Ms. Sementara lainnya tengah diproses hukum. Sebab, saat ditangkap, mereka juga tengah membumngkus sabu dalam paket kecil, yang artinya juga akan diedarkan,” tandasnya.