KBRI: Bukti Aisyah Pembunuh Kim Jong-nam Tak Lengkap

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 06 April 2017 | 06:32 WIB
KBRI: Bukti Aisyah Pembunuh Kim Jong-nam Tak Lengkap
Kim Jong Nam dan Kim Jong Un (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Wakil Duta Besar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Andreano Erwin berpendapat dengan tidak tertangkapnya warga Korea Utara sebagai "mastermind" pelaku pembunuhan Kim Jong-nam maka alat bukti Siti Aisyah yang didakwa sebagai pembunuh tidak lengkap.

"Kalau menurut pendapat saya dengan tidak tertangkapnya orang Korea Utara yang diduga menjadi 'mastermind' dalam kejadian ini seharusnya pihak kepolisian bisa melihat lebih jeli lagi karena alat bukti mereka tidak lengkap," ujar Andreano saat ditemui di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), Selasa.

Sekretaris Kedua Kedutaan Korea Utara di Malaysia, Hyon Kwang-song (44) yang selama ini bersembunyi di kedutaan yang diduga menjadi "mastermind" pembunuhan telah dipulangkan ke Korea Utara bersama jasad Kim Jong-nam bersamaan dengan pemulangan sembilan warga Malaysia yang disandera di Korea Utara (13/3) lalu.

Andreano Erwin menegaskan sementara ini memang belum ada perkembangan dan masih menunggu hingga sidang (13/4) nanti.

"Tentang pemulangan 'master mind' dari Korea Utara itu masalah bilateral mereka. Kalau dilihat sekarang ini ada dua masalah. Pertama proses hukum bagi tersangka. Kemudian ada masalah bilateral Malaysia dan Korea Utara," katanya.

Andreano menegaskan yang dia tahu karena pelaku utama tidak ketemu yang ditangkap hanyalah korban, sedangkan yang disebut korban adalah Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) yang disuruh melakukan sesuatu dengan imbalan seperti yang selama didengar dari polisi Malaysia.

Tentang apakah Siti akan menjadi tersangka, dia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sebelum (13/4) nanti.

"Kalau lihat kemarin dari sidang pertama memang arahnya kesana. Tetapi dari proses sidang pertama hingga 13 April kan ada pengembangan investigasi dari polisi Malaysia dan juga harus melengkapi bukti-bukti. Kalau mereka ingin memperberat Siti Aisyah dan Doan harusnya dilengkapi buktinya," katanya.

Dia menegaskan sejauh ini tim pembela Siti Aisyah belum melihat berkas tuntutan yang disiapkan oleh tim prosecutor Malaysia karena pihaknya harus melihat apa "angle" mereka dalam menuntut Siti Aisyah dan Doan.

Andreano mengharapkan kalau hasil persidangan menetapkan dia tersangka jangan sampai menimbulkan gejolak karena bagaimanapun juga proses hukum sudah berjalan dan pembuktian di pengadilan nanti.

"Ini proses lama dan pembuktian apakah dia korban atau pelaku di pengadilan. Harapan kami seperti itu apakah dia yang melakukan akan ditentukan nanti disidang nanti. Kami selalu berpegang dengan apa yang dikatakan Siti Aisyah bahwa dia tidak tahu menahu mengenai kejadian itu. Apakah dia diperalat atau jadi korban untuk melakukan keinginan seseorang melalui mereka ?," katanya.

Dia menegaskan hingga kini pihaknya bersama pengacara sudah bertemu dengan Siti Aisyah sebanyak enam kali.

"Memang sangat terbatas dan memang belum bisa dibuka karena merupakan bahan yang kita perdalam dalam membangun argumen terhadap lawyer yang kita tunjuk untuk membela Siti Aisyah," katanya.

Dia mengatakan pemerintah Malaysia sangat ketat dalam menempatkan Siti Aisyah dan Doan sehingga kalaupun pihaknya kesana harus jelas alasan untuk bertemunya.

"Umumnya lawyer dan KBRI diijinkan karena merupakan hak dari terdakwa untuk ditemui pengacara dan orang dipercaya. Kalau kami adalah pemerintah dan kami yang menunjuk pengacara," katanya.

Pihaknya terus menggali informasi namun tidak bisa dikatakan karena menjadi bagian "counter argument" saat sidang di Pengadilan Tinggi (high court) nanti.

"Sama dengan 'public prosecutor' yang belum mau memberikan berkas yang disusun kepada pengacara. Kan normalnya seperti itu karena kalau sidang harus tahu posisi mereka. Kita belum bisa lebih jauh lagi," katanya.

Dia memperkirakan pada (13/4) nanti akan ada pembahasan pasal yang dituntutkan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi untuk pembahasan selanjutnya.

"Dalam pengadilan rendah (low court) lebih ke case management dulu sebelum dibahas di high court. Mungkin begitu sistemnya. Nanti perdebatan yang akan terjadi dalam high court. Untuk tanggal 13 lebih banyak ke penyebutan tuntutan oleh public esecutor kepada dua orang ini," katanya. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI