Elza Syarief Usulkan Miryam Cabut BAP Kasus Korupsi e-KTP?

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 06 April 2017 | 05:27 WIB
Elza Syarief Usulkan Miryam Cabut BAP Kasus Korupsi e-KTP?
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Elza Syarief membantah dirinya mengusulkan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP).

"Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi 'justice collaborator'," katanya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Elza mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Miryam menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP pada tanggal 23 Maret lalu.

"Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena kan di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada," tutur Elza.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Elza juga mengatakan kepada Miryam, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi.

"Misalnya, kalau sampai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun kalau menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan kalau gratifikasi kan ancamannya lima tahun, jadi kan rugi banget," ucap Elza.

Dalam persidangan pada 23 Maret di Pengadilan Tipikor Jakarta, diketahui Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.

"BAP isinya tidak benar semua, karena saya diancam sama penyidik KPK tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi, waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Baca Juga: Timnas U-22 Lawan Persija, Putu Senang dengan 'Teror' Jakmania

Dalam dakwaan disebut Miryam menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI