Suara.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), angkat bicara terkait 'nyanyian' Muhammad Nazaruddin pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2017).
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyebut seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 menerima uang korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Seperti diketahui, Ahok pernah menjadi anggota di Komisi II pada periode tersebut. Namun, Ahok membantah menerima bancakan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak.
Kepada wartawan, Ahok mengaku tidak menerima uang sedikitpun dari proyek. Meski begitu, mantan bupati Belitung Timur ini tidak menampik kemungkinan ada anggota DPR Komisi II yang lain yang terlibat.
Baca Juga: Miryam Tersangka Korupsi e-KTP, Hanura Siap Beri Bantuan Hukum
"Mungkin saja listnya semua terima. Tapi kan nggak pernah berani kasih ke aku. Orang gue uang perjalanan dinas saja gue balikin," kata Ahok di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Ahok menambahkan, tidak tahu apakah benar seluruh anggota Komisi II pada periode tersebut, selain dirinya, kecipratan uang korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Mungkin (maksud Nazaruddin) dia bagi rata, pasti hitungannya semua komisi. Persoalannya anggota komisi (emang) berani kasih ke gue nggak? Kalau lho kasih gue duit, pasti gue laporin," kata Ahok.
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan tindak pidana korupsi terkait kasus e-KTP, Nazaruddin mengatakan seluruh anggota Komisi II menerima uang hasil proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
"Iya (menerima semua). Kalau tidak, RDP (rapat dengar pendapat) tidak mau kondusif," kata Nazaruddin saat ditanya jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Gandaria Selatan Kerap Banjir, Ahok Ungkap Penyebabnya