Polda Metro Bongkar Sindikat Sabu Asal Taiwan

Rabu, 05 April 2017 | 19:52 WIB
Polda Metro Bongkar Sindikat Sabu Asal Taiwan
Polda Metro menggelar barang bukti sabu seberat 3,7 kilogram yang diamankan dari dua WN Taiwan, Rabu (5/4/2017). [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram dari tangan dua tersangka asal Taiwan berinisial HMW (24) dan LCY (24).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan penangkapan HMW dan LCY dilakukan pada 13 Maret lalu saat keduanya mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

"Berawal kami dapat informasi dari kepolisian Taiwan bahwa akan datang dua warga Taiwan yang akan menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Kami dalami, kemudian kami koordinasikan dengan pihak Bea Cukai di bandara," kata Iriawan di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/4/2017).

Modus kedua tersangka membawa barang haram, kata Iriawan, boleh dibilang cara lama yakni dengan melilitkan sabu di dalam tubuh menggunakan lakban.

Baca Juga: Kasus Narkoba Andika "The Titans" Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Modus dua tersangka ini di bilang nekat. Itu cara yang lama dengan cara body wrapping. Caranya dengan ditempelkan di badannya, dibalut oleh lakban kemudian ditempelkan," ujar Iriawan.

Usai menangkap dua tersangka, polisi selanjutnya melakukan pengembangan
mencokok satu orang warga negara Indonesia berinisial TAW (23) di daerah Gajah Mada, Jakarta Barat, pada 14 Maret 2017.

TAW, merupakan kurir yang disuruh menjemput Sabu oleh SGY (40) yang merupakan narapidana dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami tangkap TAW di Gajah Mada, di depan restoran. TAW yang menjemput barang dari dua warga Taiwan. Itu untuk diserahkan pada SGY, salah satu napi klas I Cipinang," ujar Iriawan.

Keduanya dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: BNN: 11 Negara Distribusikan Narkoba ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI