Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menanggapi berkas perkara kliennya yang sudah lengkap atau P21 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Kami siap beracara di pengadilan. Kami akan membuktikan, Pak Buni, tidak ada unsur melakukan tindak pidana yang dituduhkan," kata Aldwin kepada Suara.com, Rabu (5/4/2017).
Polisi melakukan pelimpahan berkas tahap kedua pekan depan.
"Silahkan saja proses itu. Kami siap melalui. Pak Buni juga siap. Proses hukum lebih lanjut di persidangan, itu akan membuka seterang-terangnya perkara ini," ujar Aldwin.
Baca Juga: Buni Yani Bakal Diserahkan Polda ke Kejati Jabar Pekan Depan
Sementara itu, Aldwin enggan menanggapi kemungkinan Buni Yani akan dilakukan penahanan. Dirinya tidak ingin berandai-andai.
"Ya, itu kami lihat nanti saja ya (penahanan buni yani). Kami tidak ingin berandai-andai," ujar Aldwin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Buni Yani sudah lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Untuk itu, penyidik Polda akan melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejati Jabar, pekan depan. Berkas yang bakal diserahkan pada pelimpahan kedua ini adalah sejumlah barang bukti, dan juga tersangka Buni Yani.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya.
Baca Juga: Kejati: Berkas Buni Yani Rampung
Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.