Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Untuk kasus Buni Yani. Ya sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar. Itu sudah seminggu yang lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Rabu (5/4/2017).
Argo mengatakan, penyidik Polda akan melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejati Jabar, pekan depan.
Berkas yang bakal diserahkan pada pelimpahan kedua ini adalah sejumlah barang bukti, dan juga tersangka Buni Yani.
Baca Juga: Jenguk Warga yang Sakit, Ahok Ajak Kakek Suhadi Pindah
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya.
Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.