Suara.com - Inayah, istri siri tersangka korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/4/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Inayah diperiksa sebagai saksi agar lembaga antirasuah itu bisa semakin mendalami dokumen serta asal dua mobil mewah yang disita dari Narogong.
“Kedua mobil itu disita setelah rumah AA di Tebet Timur, Jakarta Selatan, digeledah. Saksi (Inayah) juga tinggal di rumah itu, karenanya kami panggil untuk dimintakan keterangan guna pendalaman,” tutur Febri.
Baca Juga: Presiden Afghanistan Akan Temui Jokowi di Istana
Untuk diketahui, Satuan Tugas KPK menyita dua mobil mewah merek Toyota Vellfife dan Land Rover dari rumah Andi Narogong, Jumat (31/3) pekan lalu. Selain kedua mobil itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen.
Dalam patgulipat proyek pengadaan e-KTP, Andi diduga berperan sebagai pelobi anggaran proyek senilai Rp5,84 triliun dan pengatur lelang.
Jaksa KPK, dalam kasus ini, telah mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Kemungkinan, KPK akan kembali menetapkan tersangka baru. Sinyalemen tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran dan ditambah fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi dan terdakwa.
Baca Juga: Temui Putra Mahkota Arab Saudi, PM Inggris Tolak Pakai Kerudung