Oesman Sapta Diminta Lepas Jabatan sebagai Wakil MPR

Rabu, 05 April 2017 | 14:07 WIB
Oesman Sapta Diminta Lepas Jabatan sebagai Wakil MPR
Oesman Sapta Odang. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oesman Sapta Odang dilantik oleh Mahkamah Agung menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (4/4/2017). Dengan demikian, Oesman memiliki dua jabatan karena masih aktif menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR menganggap wajar adanya rangkap jabatan pimpinan lembaga negara. Sebab, hal itu tidak atur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Memang tidak diatur UU MD3 tentang rangkap jabatan. Ini salah satu yang terlewat di UU MD3," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, di DPR, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Baca Juga: Bayern Telan Kekalahan Kedua, Ancelotti Puji Hoffenheim

Dengan adanya peristiwa ini, Yandri mengatakan pemimpin MPR, DPR dan DPD harus segera membahas revisinya.

Namun, secara pribadi, Yandri berharap Oesman Sapta bisa fokus memilih satu dari dua jabatannya, sehingga bisa fokus melaksanakan tugas kenegaraannya.

"Menurut hemat kami, alangkah bijak Pak Oesman fokus di DPD dan jabatannya sebagai Wakil MPR diberikan kepada yang lain," kata Anggota Komisi II DPR ini.

Sementara di lain sisi, Yandri menyayangkan kericuhan dalam sidang paripurna DPD saat akan memilih pimpinan baru DPD. Yandri berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak terulang di lembaga tinggi negara lain.

Baca Juga: XL Edukasi Masyarakat Indonesia Lewat 4,5G Xperience Zone

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI