Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang bakal digelar, Rabu (19/4/2017), bertambah.
Namun, hingga kekinian, KPU DKI belum bisa memastikan total DPT yang berhak mencoblos antara pasangan kandidat nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, atau nomor urut itga Anies Baswedan-Sandiagana Uno.
"Jumlah DPT untuk putaran kedua pilkada masih direkapitulasi. Besok, Kamis (6/4), baru diketahui dan ditetapkan,” tutur anggota KPU DKI Mochamad Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Ia mengatakan, penambahan DPT itu disebabkan banyak warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) saat putaran pertama pilkada. Artinya, banyak warga yang belum terdaftar dalam DPT.
Baca Juga: Elza Syarief Diperiksa KPK
Selain mengakomodasi warga yang belum terdaftar, pemutakhiran DPT juga dilakukan memverifikasi data terbaru calon pemilih.
”Sebab, bisa saja ada yang masuk dalam DPT putaran pertama pilkada, tapi kekinian sudah meninggal dunia atau pindah alamat,” tukasnya.