LPSK Nilai Penerapan UU Kebiri Belum Maksimal

Rabu, 05 April 2017 | 12:23 WIB
LPSK Nilai Penerapan UU Kebiri Belum Maksimal
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan meskipun pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang bertujuan menambah efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual anak, namun pelaksanaan aturan tersebut masih belum terlihat.

"Aturan sudah ada tapi belum tahu bisa dilaksanakan atau tidak," kata Semendawai dalam siaran persnya, Rabu (5/4/2017).

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mulai dengan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, ditambah ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku dewasa.

Kendati demikian kebiri kimia sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU, Apa Komentar IDI?

"Masih ada pro dan kontra baik dari dokter yang diminta melakukan kebiri maupun penolakan dari para aktivis hak asasi manusia," kata Semendawai.

Sementara itu, angka kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada pihak kepolisian mengalami peningkatan sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.

"Angka korban kekerasan tinggi, dan masih ada yang belum terungkap," kata dia. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI