Suara.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempertanyakan Mahkamah Agung terkait pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (5/4/2017). Pelantikan ini disebut ilegal karena sebelumnya ada putusan MA terkait tata tertib DPD tentang masa jabatan pimpinan DPD.
"Itu nanti kita pertanyakan MA, kenapa ada hal-hal yang bertentangan? Pertamanya menganulir tapi ikut melantik nanti kita tanyakan," kata Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Rabu (5/4/2017).
Dia menambahkan hal ini akan ditanyakan ketika Komisi III melakukan kunjungan ke MA. Namun, Politikus Gerindra ini mengatakan belum tahu jadwal kunjungan tersebut.
"Tapi sebentar lagi kan reses (18/4/2017), dan sementara kita konsentrasi kepada pemilihan anggota KPU, Bawaslu dan BPK dulu," kata Dasco.
Baca Juga: Ricuh Sidang Paripurna DPD, OSO: Itu Romantika
Untuk diketahui, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi mengambil sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (4/4/2017). Namun, setelah melantik, dia langsung pergi meninggalkan ruangan sidang paripurna meski acara belum selesai.
Suwardi hanya diam ketika dimintai tanggapannya soal alasan melantik pimpinan DPD baru ini. Lantaran, sebelumnya ada putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017. Yang artinya, masa pimpinan DPD selama 5 tahun sehingga tidak perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD baru.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap pelantikan ini ilegal dan inkonstitusional. Sebab, pemilihan terjadi ketika masa jabatan pimpinan DPD diusia 2 tahun 6 bulan.
"Bahwa putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan UU, hukum dan konstitusi, maka siapapun harus menyatakan tunduk pada putusan MA tersebut," papar Hemas.
Sementara itu, pengambilan Oesman sebagai Ketua DPD tetap berlanjut. Pelantikan ini berdasarkan keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019. Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.
Baca Juga: Rangkap Tiga Jabatan, Ketua DPD: Sah-sah Saja
"Saya ini pengantin. Yang jelas kalau dikatakan MA tidak datang, MA pasti tidak datang, kenyataannya datang. Nah itu jawabannya. MA sangat mengerti apa keinginan DPD," tutur Oesman usai dilantik.
Ketua DPD sebelumnya Muhammad Soleh mengatakan, posisi Oesman sekarang sudahlah sah, baik secara politik dan hukum. Dia pun menerima kenyataan ini ketika dia harus menanggalkan jabatannya itu dan diberikan kepada Oesman.
"Ini buktinya dilantik. Kalau tidak dilantik oleh MA, saya juga akan bilang itu ilegal. Tapi karena dilantik, saya percaya semua mekanisme sudah selesai semua. Secara politik selesai, secara hukum selesai. Sudah final," kata Soleh.