Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dogiyai, Provinsi Papua. Sengketa pilkada ini sempat menjadi buah bibir, lantaran berkas permohonannya di MK sempat dicuri.
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, permohonan perkara tersebut ditolak karena pemohon tidak berkedudukan hukum.
”Pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo, selaku pemohon, tidak memunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo, seperti dimaksud Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada mengenai ambang batas selisih suara, dan Pasal 7 ayat 2 huruf a PMK 1/2016,” tegas Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan, seperti dilansir Antara, Selasa (4/4/2017).
Baca Juga: Djarot: Saya Minta Maaf Tak Bisa Janjikan Rumah Murah DP 0 Persen
Merujuk Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No. 10/2016 tentang Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.
Sementara perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon pemenang adalah 46.034. Perbedaan perolehan suara kedua kandidat itu adalah 9.146 suara atau setara 19,8 persen.
Sebelumnya, MK mengakui kehilangan berkas permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai. Namun, Arief menegaskan pencurian berkas itu tidak memengaruhi putusan hukum terkait sengketa pilkada.
”Sebab, akta penerimaan permohonan sudah diterbitkan. Berkas yang hilang juga Cuma satu eksemplar, yakni berkas permohonan awal. Dokumen itu hanya berguna untuk menentukan permohonan itu masih berlaku atau sudah kedaluarsa,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Kandidat Anggota KPU dan Bawaslu Hasil Voting DPR