Sidang Ahok Pekan Depan Boleh Disiarkan Langsung oleh Stasiun TV

Rabu, 05 April 2017 | 07:31 WIB
Sidang Ahok Pekan Depan Boleh Disiarkan Langsung oleh Stasiun TV
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang ke-18 kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal digelar, Selasa (11/4/2017) pekan depan, akhirnya boleh disiarkan secara langsung oleh media elektronik atau stasiun televisi.

"Mulai tanggal 11 April ini sudah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Sebelumnya sesuai dengan keputusan Majelis, bahwa live dilarang selama pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memimpin sidang perkara itu, Dwiarso Budi Santiarto, sebelum menutup persidangan ke-17 di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.

Ia mengatakan, pengadilan akan mengatur penempatan awak media elektronik di dalam ruang sehingga tak mengganggu persidangan.

Baca Juga: Nasihat Habibie Bikin Ahok Pintar Tahan Emosi

Sidang ke-18, kata dia, menganggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Karenanya, Dwiarso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mulai mencicil tuntutan yang akan dikemukakan kepada Ahok.

Sementara ini, JPU mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Sementara sidang ke-19, Senin (17/4) dua pekan ke depan, akan beragendakan pembelaan atau pledoi terdakwa.

"Saudara (Ahok) bisa ajukan sendiri dan penasihat hukum juga bisa. Setelah itu replik dan duplik, lalu putusan. Ini supaya anda mengerti. Untuk pendalaman anda bisa tanya ke penasihat hukum," kata hakim.

 

Baca Juga: Ahok Ditanya Hakim soal Sering Marahi Warga, Ini Jawabannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI