Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.
Rangkap Tiga Jabatan, Ketua DPD: Sah-sah Saja
Rabu, 05 April 2017 | 06:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komeng Bocorkan Biaya Kampanye Saat Pemilu 2024, Ternyata Cuma Segini
16 April 2025 | 08:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI