Suara.com - Pengacara tersangka upaya makar "jilid II" membantah kliennya menduduki Gedung DPR/MPR RI secara paksa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah pada 19 April 2017.
"Tidak ada itu mau masuk gorong-gorong, menabrak pintu Gedung DPR tidak ada," kata pengacara tersangka upaya makar Ahmad Midan di Jakarta Selasa.
Ahmad menjelaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath menjawab 34 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
Namun pertanyaan itu tidak membahas soal rencana menduduki Gedung DPR/MPR RI dan anggaran untuk kegiatan aksi massa.
Ahmad mengungkapkan pertemuan para aktivis yang dijadikan tersangka upaya makar itu digelar di Masjid Baiturahman Jalan Sahardjo Jakarta Selatan terkait "Gerakan Gubernur Muslim Jakarta" yang diketuai Irwansyah.
"Itu hanya membahas teknis mengawasi TPS di Jakarta," ujar Ahmad.
Ahmad menyatakan penyidik harus konkret menetapkan tersangka lima aktivis terkait dugaan upaya makar atau permufakatan jahat dan transparan dalam pembuktiannya.
Menurut Ahmad, menyangkut kepentingan negara dan rakyat hendaknya penyidik tidak sembarangan menetapkan tersangka dugaan upaya makar.
"Harus ada bukti karena kejahatan (upaya makar) tidak sederhana," tutur Ahmad.
Pengacara tersangka upaya makar itu memperingatkan agar data intelijen yang tidak jelas tidak digunakan untuk menangkap aktivis.
Terkait dana yang diperlukan untuk aksi sekitar Rp3 miliar, Ahmad menyebutkan tidak mengetahui hal itu, namun Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mampu menghimpun anggaran hingga Rp5 miliar.
Dana tersebut menurut Ahmad digunakan untuk operasional aksi "212" dan menyumbang kegiatan kemanusian di Aceh yang didukung lembaga swadaya masyarakat dari Turki.
"Malah dituding katanya berhubungan dengan ISIS," ucap Ahmad. [Antara]
Soal Dugaan Makar, Ini Penjelasan Pengacara Sekjen FUI
Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 05 April 2017 | 05:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI