Kejati: Berkas Buni Yani Rampung

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 05 April 2017 | 05:31 WIB
Kejati: Berkas Buni Yani Rampung
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21.

"Benar berkas perkaranya sudah P21 kemarin," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian.

"Ya kita masih menunggu pelimpahan tahap II," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI