Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan bukti rekaman video yang diputarkan jaksa penuntut umum. Video yang dimaksud terkait dengan pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok keberatan lantaran salah satu barang bukti pelapor ada video yang menuliskan "Ahok Hina Al Quran". Sementara video asli yang diunggah pemerintah Jakarta ke YouTube tidak ada tulisan Ahok Hina Al Quran.
"Isi video sama, tapi beda sama pemprov DKI. Di Pemprov nggak ada font Ahok hina Al-Qur'an," ujar Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Ahok menegaskan, dalam video yang dijadikan alat bukti oleh pelapornya itu sudah diedit. Selain rekanan video dipotong, juga ditambahkan tulisan.
Baca Juga: Marak Spanduk Jakarta Bersyariah, Tim Ahok Minta Tindakan Tegas
"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Al-Quran). Itu yang membedakan," kata Ahok.
Menanggapi hal tersebut, salah satu JPU mengatakan tulisan "Ahok hina Al Quran" tidak ada di isi video, melainkan nama pada file video.
"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa.