Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Selasa (4/4/2017). Andi diduga berperan sebagai pengatur lelang dan pelobi anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Yang bersangkutan (Andi Agustinus) diperiksa sebagai tersangka pada hari ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Andi ditetapkan menjadi tersangka setelah jaksa KPK mendakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur banggar (badan anggaran) dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Andi diduga kerap berhubungan dengan Irman dan Sugiharto dan sejumlah pejabat di Kemendagri.
"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun dan akibat dugaan korupsi, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam berkas dakwaan jaksa pada sidang perdana menyebutkan sebagian anggota dan mantan DPR kecipratan duit proyek, tetapi belakangan mereka ramai-ramai membantah.
Kemarin, Senin (3/4/2017), persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, menghadirkan mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Nazarudin menjadi saksi. Nazaruddin kembali menyebut sejumlah nama anggota dan mantan Demokrat menerima uang dari Andi.