4 Tahanan Makar Dibawa ke Polda, Sekjen FUI Tetap di Mako Brimob

Senin, 03 April 2017 | 23:01 WIB
4 Tahanan Makar Dibawa ke Polda, Sekjen FUI Tetap di Mako Brimob
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya membawa empat dari lima tersangka tindak pidana upaya makar dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Polda Metro Jaya, pada Senin (3/4/2017) malam.

Keempatnya, yakni Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre. Mereka tiba sekitar pukul 21.20 WIB, dikawal oleh pasukan bersenjata lengkap Brimob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan dibawanya keempat tersangka tersebut.

"Iya (empat orang) benar dibawa ke Polda," kata Argo saat dihubungi Suara.com, Senin malam.

Baca Juga: Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

Menurut Argo keempat tersangka ini tidak akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Empat orang itu nantinya akan dikembalikan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Nggak, cuma jalani pemeriksaan tambahan. Nanti selesai pemeriksaan akan dikembalikan ke Mako Brimob," jelas Argo.

Sementara itu, mengenai satu tersangka lainnya Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, tidak dibawa ke Polda Metro Jaya, karena masih belum dibutuhkan pemeriksaan oleh penyidik.

"Belum, dibutuhkan ya (pemeriksaan Al Khaththath)," kata Argo.

Para tersangka ditangkap di tempat yang terpisah pada, Jumat (31/3/2017) dini hari WIB. Mereka ditangkap lantaran diduga akan melakukan pemufakatan makar, beberapa jam sebelum "Aksi 313" di Jakarta.

Baca Juga: Dua Senator Dipolisikan Sesama Senator, Ancam Laporkan Balik

Isu utama yang diangkat dalam aksi hari Jumat waktu itu adalah mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI