Dua Senator Dipolisikan Sesama Senator, Ancam Laporkan Balik

Senin, 03 April 2017 | 22:05 WIB
Dua Senator Dipolisikan Sesama Senator, Ancam Laporkan Balik
Rapat paripurna DPD [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senator Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi berencana melaporkan balik senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta Afnan Hadikusumo. Benny dan Delis tidak diterima dilaporkan Afnan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPD, Senin (3/4/2017).

"Saya yakin seribu persen bahwa peristiwa (pengeroyokan) ini tidak ada," kata Benny.

Menurut Benny apa yang terjadi dalam rapat tadi merupakan accidental akibat dinamika di Parlemen. Dia menegaskan tidak pengeroyokan. Benny menegaskan hal tersebut dapat dibuktikan lewat rekaman media.

Tapi, dia mengakui menarik tangan Afnan. Tujuannya, kata dia, agar Afnan turun dari podium. ‎

"Saya tarik dia karena sudah banyak orang di atas (podium). Dan tidak ada pemukulan," tutur Benny.‎

Dia akan melaporkan balik Afnan ke polisi jika Afnan tidak bisa membuktikan tuduhan pengeroyokan.

"Kita bisa buktikan (laporan) itu tidak benar dan tentu kita punya hak untuk melaporkan balik yang bersangkutan," tambahnya.

Delis juga membantah adanya pengeroyokan. Dia mengatakan ketika itu hanya merangkul Afnan agar turun dari podium dan tidak terjatuh.

"Memang di atas podium, saya rangkul dia untuk menjauh dari podium. Memang ketika dia jatuh, posisi saya tidak dekat dia," kata Delis.

Dia tidak terima dilaporkan kasus pengeroyoan. Delis pun mempertimbangkan untuk melaporkan balik bila jalan kekeluargaan tidak bisa ditempuh.

"Saya masih pertimbangkan itu (laporan balik). Kalau dia tidak mencabut laporannya dan terus memproses, dan dia tidak bisa membuktikannya, saya akan laporkan balik," ujar Delis.‎

Afnan melaporkan adanya peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengna nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrium-Polda Metro Jaya.

"Iya ada laporanya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com.

Keributan tersebut terjadi begitu rapat paripurna dimulai pukul 14.00 WIB. Sebagian senator mengajukan penolakan terhadap Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Faroek Muhammad yang memimpin rapat. Alasannya, keduanya dianggap telah habis masa jabatannya sesuai dengan tata tertib DPD.

Padahal, tata tertib sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD harus patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal dan menjadi tetap 5 tahun.

Sidang paripurna hari ini sejatinya beragenda pembacaan keputusan Mahkamah Agung tentang masa jabatan ketua DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI