Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyebutkan ada sebuah bukti yang sulit disampaikan kepada media terkait berkas yang akan dilimpahkan kepada kejaksaan atas kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
"Ini masih sedang dalam pengumpulan bukti-bukti nanti akan kami serahkan dan akan kami lengkapi karena ada bukti yang cukup sulit yang tidak bisa kami sebutkan di sini," ujarnya usai melakukan tatap muka bersama tokoh masyarakat di ruang serbaguna II, gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (3/4/2017).
Dia menyampaikan perlu berhati-hati dalam melakukan proses melengkapi bukti terkait kasus tersebut.
Anton juga belum bisa menanggapi kemungkinan pemanggilan Rizieq kembali untuk pemeriksaan.
"Iya nanti itu kami kembali permasalahan ini dulu, kita fokus pada permasalahan sekarang ini dulu saja ya tentang persatuan," katanya.
Dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri itu, Rizieq telah berstatus tersangka sejak Senin (30/1/2017).
Pelanggaran yang dilakukan masuk dalam Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga menyebabkan gejolak dari simpatisan tokoh tersebut.
Hingga dua bulan tiga hari berselang setelah waktu penetapan tersangka pada Senin (30/1/2017) hingga Senin (3/4/2017) sejak pernyataan Kapolda tersebut dimuat berkas kasus masih berada di Polda Jabar dan belum bisa di proses di pengadilan.