Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan memberikan keputusan atas kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, pada Jumat (7/4/2017).
Hal itu dikatakan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie setelah menutup sidang etika DKPP atas perkara dugaan tidak netralnya pelaksana Pilkada Jakarta yang diadukan Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.
"Nanti kita sidang lagi untuk keputusan hari Jumat, tanggal 7," kata Jimly di Ruang Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Baca Juga: Ketua Bawaslu DKI: Saya Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus Makar
Jimly menerangkan, keterangan yang sudah disampaikan oleh teradu, saksi dan pelapor selama berjalannya sidang etika ini akan menjadi pertimbang. Selain kesaksian, DKPP juga akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang, baik tertulis maupun lisan, juga akan dibahas.
"Kami harus memutuskan apa yang terbaik mengenai kode etik penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu," kata Jimly.
Seperti diketahui, dalam sidang penyelenggara Pemilu juga mengklarifikasi sejumlah tuduhan tidak netral dalam proses Pilkada DKI. Hal ini atas aduan Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.
Ada sejumlah materi pelaporan untuk kasus ini. Di antaranya terkait pertemuan Sumarno dengan calon gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata, pemasangan foto aksi 212 dalam layanan mengobrol telepon selular, serta perbedaan perlakuan terhadap Ahok-Djarot dan Anies-Sandi dalam rapat Pleno KPU Jakarta. Dan, kehadiran Sumarno dan Mimah dalam acara rapat kerja tim pemenangan Ahok-Djarot di Hotel Novotel.